Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN), Dinas Kesehatan Kota Malang menyelenggarakan Gebyar Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-59 Kota Malang Tahun 2023. Kegiatan ini bertempat di Auditorium Malang Creative Center (MCC), Kamis (23/11/2023).
Gebyar HKN Ke-59 dibuka langsung oleh PJ Walikota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM. Dalam sambutanya disampaikan penyelenggaraan Gebyar HKN ke-59 memiliki tujuan untuk mendorong promosi gaya hidup sehat di Kota Malang. Setiap siklus hidup melalui kolaborasi lintas sektor untuk memuwujudkan Kota Malang lebih sehat dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Gebyar HKN Ke-59 ini dapat menjadi momen untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta menyoroti isu terkait kesehatan, jelasnya.
Gebyar HKN Ke-59 ini diikuti oleh Forkopimda Pemerintah Kota Malang, Organisasi Perangkat Daerah, Puskesmas se-Kota Malang, Rumah Sakit dan Klinik, Organisasi Profesi Kesehatan, Perguruan Tinggi dan Akademi Kesehatan, Kader Kesehatan, serta Mitra Dinas Kesehatan. Seluruh peserta ini mencapai 551 peserta.
Program Studi S1 dan Profesi Fisioterapis ikut serta sebagai perwakilan Perguruan Tinggi dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Dalam keikutsertaannya melibatkan mahasiswa S1 Fisioterapi dan Profesi Fisioterapis untuk memberikan layanan kesehatan dasar atau skrining. Stand fisioterapi menjadi salah satu sorotan pengunjung karena menjadi stand yang berbeda dengan stand fasilitas kesehatan lainnya. Stand fisioterapi menyediakan beberapa layanan fisioterapi berupa konsultasi, pemeriksaan, intervensi Transcutaneous Electrical Nerve Stimulation (TENS), Infra Red (IR), Ultra Sound (US), dan Dry Needling.
Dalam kunjungannya ke stand fisioterapi UMM, PJ Walikota Malang menanyakan apa tugas pokok dan fungsi dari fisioterapi. Bayu Prastowo, S.Ft., Ftr., M.Si selaku Penanggung Jawab stand fisioterapi yang juga didampingi oleh Ketua Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) Cabang Kota Malang, Indras Catur Setyo Riyati, S.Sos., S.Kes(Ft)., M.Kes menyampaikan peran fisioterapi berdasarkan PERMENKES RI No 65 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Fisioterapi.
Fisioterapi merupakan bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (physics, elektroterapeutis dan mekanis) pelatihan fungsi, dan komunikasi, tandasnya.
“Harus ke Fisioterapi agar tetap Mbois meskipun di usia yang sudah tua.” Ujar PJ Walikota Malang setelah mendengarkan penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi fisioterapi.